Persib vs PSM: Juku Eja Pincang, Maung Bandung Pantang Jemawa
- hari ini, 17.39
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA telah menjatuhkan enam vonis hukuman mati terhadap tujuh terpidana dalam kasus narkotika sepanjang 2024. Langkah ini diklaim menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional.
Ketua PN Tanjungkarang, Salman Alfarasi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dampak luas kejahatan narkotika terhadap masyarakat.
Tidak ada komentar