Tanpa Ribet, Begini Cara Ampuh Hilangkan Kerak WC dengan 2 Bahan Dapur Saja
- hari ini, 19.38
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi kesejahteraan pekerja, THR telah diatur dalam berbagai regulasi yang komprehensif.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pemberian THR tidak hanya mencakup karyawan sektor swasta tetapi juga pegawai pemerintah. Regulasi ini semakin memperkuat posisi THR sebagai hak yang dilindungi undang-undang.
Tidak ada komentar