PN Medan Diminta Koreksi dan Batalkan Putusan Arbitrase

PN Medan Diminta Koreksi dan Batalkan Putusan Arbitrase

jpnn.com, JAKARTA - Perkara hukum antara mantan agen perusahaan asuransi berinisial SF dengan perusahaan kini telah memasuki babak baru.

SF melalui kuasa hukumnya, Benny Wullur mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Medan dengan alasan putusan tersebut diduga lahir dari proses yang mengandung unsur tipu muslihat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya