jpnn.com - Seorang polisi berinisial Bripka YML (31) yang terlibat korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun anggaran 2024 ditahan oleh jaksa.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Labusel menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada penuntut umum," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Labusel Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga saat dihubungi dari Medan, Minggu (26/7/2026).
Tidak ada komentar