jpnn.com - LUBUK LINGGAU - Polres Lubuk Linggau menangkap pria berinisial RD (35) yang diduga menyimpan sekaligus mengedarkan sabu-sabu.
Barang haram tersebut ditemukan di sekitar rumahnya di Perumahan Puri Marga Mulya, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Tidak ada komentar