jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam perkara perdata nomor 853/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel, sekaligus mengabulkan gugatan atau tuntutan rekonvensi YBTA.
“Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard) dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian," tulis majelis hakim dalam amar putusannya, dikutip Jumat (7/11).
Tidak ada komentar