PN Jakbar Jatuhkan Vonis Kasus Vihara Metta Karuna Maitreya, Begini Reaksi Pengacara

PN Jakbar Jatuhkan Vonis Kasus Vihara Metta Karuna Maitreya, Begini Reaksi Pengacara

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah terhadap warga atas nama Lily dalam perkara konflik yang terjadi di Vihara Metta Karuna Maitreya di Perumahan Green Garden Blok 04 Nomor 16 Jakarta Barat. Lily dinyatakan bersalah karena melakukan pemalsuan dokumen.

Sidang putusan itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Juli 2024. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuswardi didampingi Kristijan Purwandono Djati dan Esthar Oktavi sebagai hakim anggota.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya