jpnn.com - OKU – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa jenis tunjangan yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sama dengan yang diberikan kepada PNS.
Sebagai ASN, PPPK juga mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seperti yang diterima PNS.
Tidak ada komentar