Liputan6.com, Jakarta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi dinilai mengabaikan otonomi perempuan penyandang disabilitas. Khususnya mereka yang memiliki disabilitas mental dan/atau intelektual.
“Meskipun peraturan ini bertujuan mendukung akses kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas, terdapat ketentuan yang berpotensi membatasi hak mereka dalam mengambil keputusan terkait tubuhnya sendiri,” kata Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna Aman Damanik dalam keterangan pers dikutip Kamis (13/3/2025).
Tidak ada komentar