Liputan6.com, Gunungkidul - Sebanyak 18.920 warga Gunungkidul resmi dinonaktifkan dari keanggotaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) per 1 Juni 2025. Kebijakan ini sontak memantik keresahan masyarakat, terlebih karena menyangkut akses terhadap layanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, M. Idar Aries, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Sosial Nomor 80/HUK/2025. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menjalankan arahan berdasarkan data yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial. “Keputusan penonaktifan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial. Kami hanya menindaklanjuti data yang telah disampaikan pemerintah,” kata Idar saat dikonfirmasi.
Tidak ada komentar