jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah yang diduga merugikan negara sekitar Rp40 miliar.
Dugaan ini terkait masa jabatan Ria Norsan sebagai Bupati Mempawah dua periode pada 2009-2018.
Tidak ada komentar