Pilkada Semarang, Gugatan Dicabut, KPU Tetap Tunggu Keputusan MK

Pilkada Semarang, Gugatan Dicabut, KPU Tetap Tunggu Keputusan MK

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang masih menunggu putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun gugatan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang telah resmi dicabut oleh pemohon, yakni Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).

"Pemohon memang sudah mencabut gugatannya melalui pos, bahkan tidak hadir dalam sidang kedua pada 20 Januari lalu," ujar anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah, di Semarang, Rabu (29/1).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya