Pilkada Kabupaten Serang Resmi Diulang, Berikut Sikap KPU

Pilkada Kabupaten Serang Resmi Diulang, Berikut Sikap KPU

Liputan6.com, Serang - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diseluruh TPS. Hal itu tertuang dalam pembacaan putusan yang dilakukan Senin, 24 Februari 2025 dan disiarkan secara luas melalui akun YouTube resmi MK.

Mengenai putusan tersebut, KPU Provinsi Banten akan mempelajari dahulu amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya