Pakar Hukum Minta RUU KUHAP Dievaluasi, Ini Alasannya

Pakar Hukum Minta RUU KUHAP Dievaluasi, Ini Alasannya

Liputan6.com, Medan - Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diminta untuk dievaluasi.

Permintaan itu disampaikan pakar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Indra Gunawan Purba.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya