jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang penerapan tindak pidana kerja sosial.
Tindak pidana kerja sosial dalam KUHP adalah salah satu jenis pidana pokok yang dijatuhkan kepada terpidana untuk menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan, dengan melakukan pekerjaan sosial tertentu yang ditetapkan oleh pengadilan.
Tidak ada komentar