Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Indonesia. Layanan ilegal ini beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak terikat aturan dan perlindungan konsumen. Akibatnya, meminjam dari pinjol ilegal sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan masalah serius, mulai dari jeratan utang hingga ancaman kekerasan.
Dikutip dari berbagai sumber, modus operandi pinjol ilegal sangat beragam, mulai dari penawaran bunga rendah yang menggiurkan hingga penagihan yang sangat agresif. Korban seringkali terjebak dalam siklus utang yang tak berujung karena bunga dan denda yang sangat tinggi. Data pribadi juga rawan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Tidak ada komentar