jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan gaji PPPK paruh waktu tidak boleh di bawah standar honorer. Aturannya sudah sangat jelas.
Penegasan PGRI ini lantaran adanya fakta bahwa guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang diangkat PPPK paruh waktu gajinya malah lebh rendah dibandingkan saat menjadi honorer.
Tidak ada komentar