Liputan6.com, Jakarta - Setelah Kim Soo Hyun menggelar konferensi pers untuk membela diri dari tudingan meng-grooming mendiang Kim Sae Ron, sebuah petisi yang terpicu skandal itu muncul di hari yang sama, Senin, 31 Maret 2025. Petisi itu berjudul Petisi untuk Menaikkan Usia Minimum Seksual dan Memperkuat Hukuman, juga dikenal sebagai 'Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun'.
Petisi diunggah di laman Majelis Nasional Korea Selatan. Pemohon yang hanya dikenal sebagai Tuan A berargumen bahwa undang-undang pemerkosaan seksual di Korea Selatan saat ini hanya melindungi anak di bawah umur berusia 13 hingga 16 tahun. Hal itu dinilai menjadi celah untuk grooming dan manipulasi anak di bawah umur yang lebih tua.
Tidak ada komentar