jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
Para ASN diwajibkan memiliki APAR di rumah atau tempat tinggal masing-masing.
Tidak ada komentar