Kasus Bunuh Diri di Jogja Tertinggi Kedua di Indonesia
- hari ini, 15.01
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pencatatan pernikahan. Kini calon pengantin tidak lagi bisa melaksanakan pencatatan pernikahan pada hari Sabtu, Minggu maupun tanggal merah.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (12/10/2024), aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Setelah peraturan itu keluar, Kantor Urusan Agama (KUA) pun langsung menyampaikan pengumuman ke masyarakat lewat penghulu yang bertugas.
Tidak ada komentar