PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama

PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama

jpnn.com - SEMARANG – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan kesetaraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS.

Karena itu, Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Muhdi mengatakan bahwa PPPK juga berhak mempunyai jenjang karier sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya