bali.jpnn.com, JAKARTA - Partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHAP) memiliki peran yang strategis.
Hal ini untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Tidak ada komentar