Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan pemutaran rekaman berupa suara burung di ruang publik komersial bisa dikenakan royalti selama terdapat produser rekaman suara tersebut.
"Dikenakan royalti karena ada pemegang hak terkait karya rekaman suara itu," kata Komisioner LMKN Dedy Kurniadi saat ditemui usai acara pelantikan Komisioner LMKN periode 2025-2028 di Jakarta, Jumat 8 Agustus 2025, seperti dilansir dari Antara.
Tidak ada komentar