Penyidik KPK Dianggap Melanggar KUHAP dan HAM karena Menyita HP dan Buku DPP PDI Perjuangan

Penyidik KPK Dianggap Melanggar KUHAP dan HAM karena Menyita HP dan Buku DPP PDI Perjuangan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita handphone dan buku Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinilai melanggar KUHAP dan hak asasi manusia (HAM).

Ahli hukum pidana dari Universitas Mathlaul Anwar Banten Firman Chandra menganggap KPK seharusnya menempuh serangkaian prosedur pemberitahuan melalui surat terlebih dulu terkait penyitaan itu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya