Ubah Aturan Soal Pajak Tempat Tinggal, Heru Budi Jelaskan Begini

Ubah Aturan Soal Pajak Tempat Tinggal, Heru Budi Jelaskan Begini

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara mengenai aturan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.

Dalam aturan baru tersebut, hanya warga Jakarta yang punya satu rumah atau hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar yang mendapatkan pajak gratis.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya