jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - RSUD Kota Bogor angkat suara soal rumor yang beredar mengenai permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bidang Pengembangan Bisnis dan Mutu RSUD Kota Bogor, Armein Sjuhairy Rowi menyampaikan bahwa THR yang diterima oleh pegawai rumah sakit saat ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam dua regulasi penting.
Tidak ada komentar