Gegara Melanggar Lalu Lintas, 1.896 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jaksel

Gegara Melanggar Lalu Lintas, 1.896 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jaksel

jpnn.com - JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Jakarta Selatan menindak 1.896 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, sejak Januari-Maret 2025.

"Berdasarkan rekapitulasi data sebanyak 1.896 kendaraan telah kami tindak," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Oktavianus Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/3).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya