Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- hari ini, 12.33
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan aset terdakwa Helena Lim dikembalikan karena dinilai tidak ada kaitannya dengan kejahatan atau tindak pidana.
“Kenapa dikembalikan? Pasti ada pertimbangan bahwa tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” kata Juru Bicara MA Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis.
Tidak ada komentar