jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut biaya untuk memperoleh kuota tambahan haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Hal itu didalami KPK saat memeriksa Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) sekaligus Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata Firman Muhammad Nur (2/9).
Tidak ada komentar