Liputan6.com, Jakarta - PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) mengumumkan tambahan informasi terkait rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Mengacu pada ketentuan POJK 14/2019, perusahaan terbuka dapat melakukan penambahan modal tanpa HMETD hingga maksimal 10% dari modal ditempatkan dalam kurun waktu dua tahun sejak adanya persetujuan RUPS, dengan catatan tujuannya bukan untuk memperbaiki kondisi keuangan.
Tidak ada komentar