Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- hari ini, 06.29
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Pesawaran - Satreskrim Polres Pesawaran resmi menetapkan H, salah satu pengurus pondok pesantren di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 12 tahun. Tersangka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Defrat Aulia Afrat, membenarkan penetapan tersebut. Ia juga menyebut bahwa berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.
Tidak ada komentar