Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara

Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Supardi (52), setelah terbukti bersalah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Supardi dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya