HNSI Sukabumi Minta Nelayan Tidak Nekat Melaut Saat Cuaca Buruk
- hari ini, 16.10
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Supardi (52), setelah terbukti bersalah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Supardi dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Tidak ada komentar