jateng.jpnn.com, DEMAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menemukan adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak taat prosedur dalam pencocokan data pemilih (coklit) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota Bawaslu Demak Wiwit Puspitasari mengatakan berdasarkan uji petik di enam kecamatan, rata-rata Pantarlih telah melakukan kegiatan coklit lebih dari 80%.
Tidak ada komentar