banten.jpnn.com, SERANG - Pengamen badut jalanan berinisial MA (22) ditangkap Satreskrim Polres Serang atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
MA ditangkap polisi dikarenakan telah mencuri motor Honda Vario bernopol A-6229-GL milik Zakaria Batubara (62), warga Kragilan, Kabupaten Serang.
Tidak ada komentar