jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut pihak jaksa perkara kliennya memiliki tiga kelemahan saat menuangkan pernyataan menanggapi nota keberatan atau eksepsi tim pembela.
Diketahui, PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/3) melaksanakan sidang lanjutan perkara suap serta perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Tidak ada komentar