Penetapan Tersangka Hasto Dipenuhi Cerita Imajinatif

Penetapan Tersangka Hasto Dipenuhi Cerita Imajinatif

jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum Hasto Kristiyanto menganggap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar aturan dan sewenang-wenang dalam menetapkan Sekjen PDI Perjuangan itu sebagai tersangka terkait kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.

Diketahui, tim hukum Hasto terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya