jpnn.com, PALEMBANG - Tim kuasa hukum Yudi Herzandi terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah di proyek Jalan Tol Betung–Tempino Jambi menghadirkan ahli ke dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (21/7).
Ahli memberikan penjelasan penting terkait keterkaitan antara perkara Yudi Herzandi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembatasan penggunaan Pasal 15 dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tidak ada komentar