Pencabutan Izin Kelola Hutan 18 Perusahaan, Ini Kata Guru Besar UGM

Pencabutan Izin Kelola Hutan 18 Perusahaan, Ini Kata Guru Besar UGM

Liputan6.com, Yogyakarta - Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Ahmad Maryudi mengaku tidak terlalu antusias dan berharap banyak dari pencabutan izin kelola hutan 18 Perusahaan oleh Menteri Kehutanan, sebab bukan hal yang baru. Fenomena yang sudah terjadi sejak tahun 1990-an ini terbukti tidak berkomitmen untuk mengelola hutan secara bertanggung jawab sehingga menimbulkan banyak kerusakan lingkungan, deforestasi dan degradasi hutan.

Namun Maryudi juga tidak memungkiri masih banyak perusahaan yang berkomitmen dan bertahan untuk mengelola hutan dengan baik. Ia mempertanyakan kejadian seperti ini kembali terjadi lagi dan tidak ada pemberian hukuman atau efek jera yang diberikan kepada para perusahaan yang tidak mengelola hutan dengan baik. “Hal ini dikarenakan potensi hutan yang jauh menurun dan mereka ingin menghindari tanggung jawab yang lebih besar,” kata Maryudi di Kampus UGM, Selasa (11/2/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya