jatim.jpnn.com, SURABAYA - Provinsi Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 15 Juli-31 Agustus 2024. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.
Kabid Pajak Kresna Bimasakti mengatakan kebijakan pembebasan pajak daerah meliputi bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas PKB Progresif.
Tidak ada komentar