66.271 Rekening Penipuan Diblokir, Total Dana Capai Rp 348 Miliar

66.271 Rekening Penipuan Diblokir, Total Dana Capai Rp 348 Miliar

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa hingga 24 Juli 2025, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 204.011 laporan terkait penipuan digital.

Dari jumlah tersebut, 129.793 laporan berasal dari korban melalui pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sementara sisanya 74.218 laporan dikirim langsung ke IASC.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya