Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa hingga 24 Juli 2025, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 204.011 laporan terkait penipuan digital.
Dari jumlah tersebut, 129.793 laporan berasal dari korban melalui pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sementara sisanya 74.218 laporan dikirim langsung ke IASC.
Tidak ada komentar