Liputan6.com, Jakarta - Seorang penumpang Lion Air rute Jakarta-Kualanamu mengaku membawa bom dan menyebabkan keterlambatan penerbangan. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 8 tahun.
Manajemen Lion Air Group akan memasukkan nama H (42), warga Pematang Siantar, ke dalam daftar hitam penumpang setelah ia mengaku membawa bom saat penerbangan Lion Air rute Jakarta-Kualanamu, Jumat (2/8/2025). Akibat ulahnya, penerbangan tertunda lebih dari tiga jam dan memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan penerbangan.
Tidak ada komentar