Pemuda 21 Tahun di Denpasar Syok Dituntut 5 Tahun Gegara Sabu-sabu 0,11 Gram

Pemuda 21 Tahun di Denpasar Syok Dituntut 5 Tahun Gegara Sabu-sabu 0,11 Gram

bali.jpnn.com, DENPASAR - Made Surya Adi Utama tak menyangka bakal lebih lama tinggal di penjara.

Pasalnya, dalam sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (1/10), pemuda 21 tahun itu dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya