OJK Beri Denda kepada 622 Pelaku Jasa Keuangan di Pasar Modal, Segini Nilainya

OJK Beri Denda kepada 622 Pelaku Jasa Keuangan di Pasar Modal, Segini Nilainya

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 91 pihak sepanjang 2024.

Sanksi administratif itu terdiri dari denda Rp 63,3 juta, 17 perintah tertulis, dua pencabutan izin usaha manajer investasi, satu pencabutan izin orang perseorangan dan sembilan peringatan tertulis.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya