Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Hari Buruh Internasional.
Melalui surat edaran ini, Pemprov Jatim ingin memberi dorongan terciptanya keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga dalam hal mendapat pekerjaan.
Tidak ada komentar