jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jatim menghadirkan program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat.
Program ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, dengan cakupan yang lebih luas dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Tidak ada komentar