Apresiasi Peran Ibu, Le Minerale Luncurkan Kampanye #YangTerbaik
- hari ini, 06.01
- jpnn.com
- 0
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jateng 2025.
Besaran UMK dan UMSK yang ditetapkan Nana Sudjana tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Tidak ada komentar