Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex

Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex

jpnn.com, JAKARTA - Rapat verifikasi dan pencocokan piutang yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Semarang dihadiri oleh Albert Yulius selaku kuasa hukum yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan bond holder.

Albert Yulius selanjutnya mengajukan pendaftaran atas hak tagih mereka pada kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk yang diputus oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya