jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memberikan potongan harga untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen.
Potongan harga ini diberikan dalam menyambut, Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar