Pemkot Surabaya Beri Diskon BPHTB hingga 40 Persen, Simak Ketentuannya

Pemkot Surabaya Beri Diskon BPHTB hingga 40 Persen, Simak Ketentuannya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memberikan potongan harga untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen.

Potongan harga ini diberikan dalam menyambut, Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya