jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa kasus penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di luar pengadilan. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan usulan tersebut berasal dari berbagai kalangan masyarakat yang menilai penghinaan terhadap kepala negara kerap dimaksudkan sebagai bentuk kritik.
Tidak ada komentar