jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, melihat langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar pengembalian kerugian negara disebabkan karena penjara tidak membuat koruptor jera. Selain itu, negara perlu uang untuk menjalankan program-program kerakyatannya.
“Seringkali pemidanaan penjara terhadap koruptor tidak membuat jera, karena di samping koruptor bisa keluar masuk sel karena fasilitas baik berobat kesehatan maupun alasn lain, juga hukuman penjara itu tidak mrmbuat jera bagi calon-calon atau koruptor baru,” ungkap Abdul Fickar.
Tidak ada komentar